Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Nilai Pasal RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menilai beberapa pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam kebebasan pers dan pegiat antikorupsi. “RKUHP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan untuk membungkam para pegiat anti korupsi dan masyarakat umum,” kata Lalola di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 10 Juni 2018.

Ancaman tersebut, kata dia, bermula dengan keberadaan Pasal 238 yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 259 RKUHP tentang pernyataan permusuhan pada pemerintah, juga dihidupkan kembali setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dengan pasal ini, seseorang bisa dijerat pidana jika dianggap menghina pemerintah.

Baca: Delik Khusus di RKUHP Masih Menyisakan Masalah

Tak hanya itu, Lalola menganggap keberadaan pasal itu berpotensi mengancam kebebasan pers. Menurut dia, kebebasan pers akan terbelenggu jika RKUHP masih mengatur ketentuan yang multitafsir, utamanya yang berkaitan dengan pemberitaan. "Kami menyebutnya pasal zombie," ujar Lalola.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Lalola, meskipun kebebaswan pers diatur dalam Undang-Undang tentang Pers, pola potensi kriminalisasi akan terus berlanjut dengan adanya pasal yang multitafsir. "Pola kriminalisasi yang bergeser pada narasumber yang tidak dilindungi oleh UU Pers menjadi satu isu tersendiri,” ujarnya.

Baca: Tujuh Alasan RKUHP Harus Dihentikan

Ia merinci sejumlah pasal yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Beberapa di antaranya adalah Pasal 284 RKUHP tentang penyiaran berita bohong, Pasal 589 RKUHP tentang penyiaran berita bohong untuk keuntungan, Pasal 302 dan 303 RKUHP tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, Pasal 224 dan 225 RKUHP tentang pembocoran rahasia negara. "Pasal-pasal ini dianggap multitafsir dan dapat secara langsung menyeret jurnalis ataupun narasumber," katanya.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Soroti 10 Capim KPK yang Lolos Seleksi Akhir, Separuhnya Aparat Penegak Hukum

34 hari lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
ICW Soroti 10 Capim KPK yang Lolos Seleksi Akhir, Separuhnya Aparat Penegak Hukum

ICW mewanti-wanti agar DPR memilih figur pimpinan KPK dengan memperhatikan aspek integritas


ICW Minta Anggaran Pilkada Diawasi Ketat karena Rawan Dikorupsi

31 Juli 2024

Baliho yang terpasang di pusat kota Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tampak bakal calon dalam Pilkada 2024. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
ICW Minta Anggaran Pilkada Diawasi Ketat karena Rawan Dikorupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk pasang mata dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

21 Juni 2024

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

11 Juni 2024

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

KPID Jakarta berharap RUU Penyiaran yang akan disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat.


Koalisi Seni Susun Kajian untuk Tolak RUU Penyiaran

4 Juni 2024

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Koalisi Seni Susun Kajian untuk Tolak RUU Penyiaran

Penolakan Koalisi Seni terhadap RUU Penyiaran bergulir bersama Remotivi dan sejumlah masyarakat sipil yang lain.


Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

1 Juni 2024

Seorang wanita berhijab berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. (File foto: Reuters)
Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

Seorang jurnalis Maroko yang berhijab mengajukan banding atas aturan larangan jilbab dalam foto yang tertera di kartu pers Prancis


ICW dan Novel Baswedan Buka Suara soal Pansel KPK yang Dibentuk Jokowi

31 Mei 2024

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
ICW dan Novel Baswedan Buka Suara soal Pansel KPK yang Dibentuk Jokowi

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Indonesian Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal Pansel KPK yang dibentuk Jokowi.


Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

27 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers yang dilakukan hari ini. Salah satunya minta pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.


Kelompok Sipil Kritik Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial, Persoalkan Tak Ada UU sebagai Landasannya

27 Mei 2024

Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Kelompok Sipil Kritik Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial, Persoalkan Tak Ada UU sebagai Landasannya

Kelompok masyarakat sipil mengkritisi rencana pembentukan Dewan Media Sosial oleh Kominfo yang disinyalir bakal tak sesuai konsep yang direkomendasi


UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

24 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meminta revisi Undang-undang Penyiaran (UU Penyiaran) dihentikan karena mengancam kemerdekaan pers.