TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). KPK menyatakan akan mempersiapkan penjelasan yang lebih kuat tentang dampak negatif masuknya delik korupsi dalam RKUHP.
“Agar risiko terhadap pengesahan RKUHP dapat didengar langsung Presiden, KPK akan memperisapkan penjelasan yang lebih solid,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juni 2018.
Baca: Jokowi Siapkan Waktu Khusus Bahas Polemik RKUHP dengan KPK
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan menyiapkan waktu khusus untuk bertemu pimpinan KPK setelah Lebaran guna membahas polemik RKUHP. Kata Jokowi, pimpinan KPK telah mengirim surat untuk bertemu. "Oh iya, nanti setelah Lebaran saya akan siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan rancangan KUHP," kata Jokowi, Jumat, 8 Juni 2018.
Menurut Febri, pertemuan KPK dan Jokowi ini penting. Dengan bertemu, KPK bisa menyampaikan sejumlah risiko apabila delik korupsi masuk dalam RKUHP kepada Jokowi. Delik itu bisa berisiko melemahkan kerja KPK.
Baca: Wiranto: Polemik RKUHP Bukan Pertarungan KPK dan Pemerintah
“Keberadaan UU Tipikor dan UU KPK yang sudah jelas seperti sekarang ini pun masih terus diuji dan dicari celahnya, apalagi dengan adanya RKUHP yang sejak awal terbaca sangat berisiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi,” kata dia.
Menurut Febri, obsesi kodifikasi hukum yang dipunyai pemerintah jangan sampai mengorbankan pemberantasan korupsi. Belajar dari banyak negara, kata dia, kodifikasi aturan hukum bukan harga mati. “Kodifikasi itu tergantung kebijakan sebuah negara,” kata dia.
Baca: ICW Nilai Pasal RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
KPK, kata Febri juga sudah membaca pendapat dan sikap dari sejumlah akademisi dan ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi. Menurut Febri, para ahli punya pendapat yang tak jauh beda dari lembaganya. Karena itu, dia berpendapat pemerintah gagal menjamin dan meyakinkan bahwa masuknya delik korupsi dalam RKUHP tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi.
“Semoga setelah Idul Fitri ini, kita bisa lebih tenang dan jernih membaca masalah yang ada, tanpa kepura-puraan, tanpa konflik kepentingan,” ujar Febri.