TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri. Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "SDA sudah siap, dia sudah ada di sini," kata Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Suryadharma, di PN Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Suryadharma enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Karena perbuatannya, negara rugi lebih dari Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Arab Saudi.
Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan tersebut. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018.
Baca: Suryadharma Ali Banding Putusan Kasus Korupsi Haji
Rullyandi mengatakan Suryadharma Ali mengajukan PK karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta janggal. Namun dia enggan menyebutkan bukti baru atau novum yang diajukan kliennya. "Nanti kami bacakan novumnya saat persidangan, ya," ujarnya.