TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat telah membicarakan kemungkinan mengusung Jusuf Kalla sebagai calon presiden dalam pemilihan presiden 2019 dengan tokoh-tokoh Partai Golkar. "Tentu kami menjalin komunikasi politik ya, kami juga bicara dengan tokoh-tokoh Golkar," kata Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Tempo, Jumat, 22 Juni 2018.
Nama JK dibicarakan Partai Demokrat sebagai salah satu kandidat presiden meski belum dibahas secara resmi dan matang. Nama JK muncul seiring dengan rencana Partai Demokrat membentuk poros baru, yang dinamakan koalisi kerakyatan, dalam pilpres 2019.
Baca:
Polemik Pelantikan M. Iriawan, Kenapa Partai Demokrat Gusar?
Sekjen Partai Demokrat Jelaskan Arti Kaus...
Ferdinand mengatakan partainya ingin menyajikan alternatif pasangan calon presiden dan calon wakil presiden baru. Menurut dia, tidaklah elok jika pilpres 2019 hanya mengulang duel Joko Widodo dan Prabowo Subianto seperti pilpres 2014. "Membicarakan bagaimana membuka peluang untuk ini (mengusung JK sebagai capres) bisa terjadi sebagai alternatif pilihan nanti."
Pembicaraan dengan Golkar baru terjalin dengan sejumlah tokoh, belum secara resmi antarpartai. Dia mengakui tidaklah mudah langsung bertemu antarpartai, mengingat arah politik Partai Golkar saat ini menginginkan ketua umumnya, Airlangga Hartarto, menjadi calon wakil presiden Jokowi.
Baca:
Pimpin Apel Siaga Partai Demokrat, SBY Sampaikan...
Partai Demokrat Gagas Terbentuknya Koalisi...
Ferdinand mengatakan Demokrat menghargai mekanisme yang ada di internal partai berlambang pohon beringin itu. Melalui musyawarah nasional dan rapat pimpinan nasional partai, Golkar telah menyatakan akan mendukung calon inkumben Joko Widodo dalam pilpres 2019. Namun Ferdinand beranggapan semua kemungkinan masih bisa terjadi. "Golkar baru menyatakan akan mendukung, belum mendeklarasikan mendukung siapa dan siapa (pasangan calon) di 2019," ujarnya.
Ferdinand mengakui Partai Demokrat terganjal aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sehingga tidak bisa mengajukan capres-cawapres sendiri. Aturan presidential threshold mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mencalonkan presiden atau wakil presiden. Demokrat hanya memiliki 10,9 persen suara di DPR, sehingga harus berkoalisi dengan partai lain.