Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua KPU Sampai Mantan KPK Gugat Presidential Threshold

image-gnews
Para pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden di gedung Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Para pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden di gedung Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan soal ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Treshold kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, aturan tersebut digugat oleh koalisi masyarakat yang terdiri dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum sampai bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Plt Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, yang ikut menggugat aturan itu, mengatakan aturan soal Presidential Threshold menabrak konstitusi. "Kami sudah daftarkan secara online ini penyerahan berkas dan dokumen fisik argumen kami," kata Hadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Juni 2018. "Aturan ambang batas presiden ini harus dibatalkan."

Baca: Bahaya Presidential Treshold

Hadar bersama sebelas pemohon lainnya mengajukan uji materi atas pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden harus memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional.

Selain Hadar, sebelas orang lainnya adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Ada pula sejumlah akademisi seperti Rocky Gerung, Faisal Basri, dan Robertus Robert.

Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Perludem Titi Anggraini, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, sutradara Angga Dwimas Sasongko dan pekerja profesional Hasan Yahya pun turut menjadi pemohon uji materi terkait presidential treshold ini.

Hadar mengatakan ada sembilan argumen yang akan digunakan oleh para pemohon. Pertama, pemohon berpendapat pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur syarat calon presiden dan karenannya bertentangan dengan pasal 6A ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 yang mendelegasikan pengaturan tata cara.

Kedua, pengaturan delegasi syarat capres ada pada pasal 6 ayat (2) UUD 1945 tidak terkait pengusulan oleh partai politik, sehingga pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Simak juga: Mahkamah Konstitusi Pernah Tolak Gugatan Presidential Treshold.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, pengusulan capres seharusnya dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung, bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Hadar melanjutkan, pemohon juga berpandangan bahwa syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy. "Bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujarnya.

Ia menuturkan, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya juga irasional. Karenanya, kata Hadar, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Argumen uji materi yang keenam, ujar Hadar, yakni penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat satu, tiga, dan empat UUD 1945," ujarnya.

Para pemohon beranggapan, kalaupun pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak langsung bertengangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi tetap harus mengantisipasi potensi pelanggaran sekecil apapun agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjutnya, Hadar mengatakan bahwa pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi constitutional breaching. Alasannya, pasal itu melanggar pasal 6 ayat (2), pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pasal 22E ayat (1) dan (2), serta pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.