TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan partainya sama sekali tidak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Demokrat tidak kaget soal putusan presidential threshold karena selera partai penguasa sudah terlihat sangat kental di sini," kata Roy Suryo dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2018.
Baca: Begini Dua Dampak Putusan MK soal Presidential Threshold
Senada dengan Roy Suryo, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai putusan MK yang menolak permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden sebagai putusan yang dibuat sesuai selera partai penguasa saat ini. "Saya kira MK tidak akan membuat keputusan di luar kehendak partai penguasa," kata Yandri di lokasi yang sama.
Sementara itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Firman Noor juga menganggap putusan MK tersebut merupakan sebuah set back dalam proses demokrasi. Menurut dia, demokrasi harus membuka ruang bagi setiap orang yang ingin maju atas nama visi yang sama untuk memajukan kehidupan bangsa.
"Jadi putusan MK ini bentuk pengebirian terhadap hal itu. Pilihan masyarakat jadi ditentukan oleh sedikit orang berkuasa," kata Firman.
Baca: Putusan Presidential Threshold, Perludem: MK Seperti Pengamat
MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis, 11 Januari 2018. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Beleid ini mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.