TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Polri tengah bekerja sama dengan Kapolres Kota Baru guna mengusut tewasnya Wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf alias Usuf, 42 tahun, ketika diterungku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu sore, 10 Juni 2018.
"Saya sedang minta informasi lanjutan dari teman teman di Kalsel. Mohon waktu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juni 2018.
Muhammad Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru. Ia dijebloskan ke penjara karena menulis berita tentang PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)—perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. PT MSAM menilai berita itu provokatif dan merugikan perusahaan, sehingga melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Dewan Pers Cek Kasus Pidana Wartawan yang Ditahan di Kotabaru
Yusuf dijerat pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian seperti diatur dalam Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto mengaku polisi sudah berkonsultasi dengan Dewan Pers saat menerima pengaduan dari MSAM terkait dengan pemberitaan Yusuf. Konsultasi polisi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Suhasto, Yusuf menulis berita yang menyudutkan dan cenderung provokatif untuk membenturkan masyarakat dan MSAM. Selain itu, dia mengatakan Yusuf kerap menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan.
Muhammad Yusuf meninggal di RSUD Kotabaru, setelah sempat mengeluh sesak nafas dan sakit dada disertai muntah-muntah sekitar pukul 14.00 WITA di Lapas Kotabaru. Begitu tahu Usuf kesakitan, petugas lapas segera mengirim Usuf ke UGD RSUD Kotabaru untuk menerima tindakan medis.
Baca juga: Dewan Pers Minta Kematian Wartawan di Kotabaru Diusut Transparan
Tapi, nyawa Muhammad Yusuf tak tertolong meski sudah dilakukan tindakan medis. “Saudara Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 WITA di RSUD Kotabaru,” kata AKBP Suhasto lewat siaran pers kepada Tempo, Minggu malam, 10 Juni 2018.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memeriksa produk jurnalistik yang dibuat media tempat Yusuf bekerja. Ia menuturkan, bila berita yang dibuat Yusuf tidak tergolong sebagai produk jurnalistik, hal itu memang bukan kewenangan Dewan Pers.
Yosep hanya bisa memastikan media tempat Yusuf bekerja, Kemajuan Rakyat, tidak pernah terdaftar sebagai media terverifikasi oleh Dewan Pers. “Hal itu bisa saya pastikan, tapi kami harus cek dulu status produk jurnalistiknya,” tutur dia.