Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Minta Kematian Wartawan di Kotabaru Diusut Transparan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dewan Pers. Foto: dewanpers.or.id
Dewan Pers. Foto: dewanpers.or.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDewan Pers meminta agar kasus meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru Kalimantan Selatan, pada Ahad, 10 Juni 2018, dapat ditangani dengan transparan oleh pihak berwajib.

"Dewan pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin, 11 Juni 2018.

Sebelumnya, Yusuf menyandang status tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

Baca juga: PWI Sarankan Radar Bogor Mengadu ke Dewan Pers

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam keterangannya, Dewan Pers mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan dengan berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhastono mengirim surat permintaan keterangan ahli pers tertanggal 28 Maret 2018.

Sehari setelahnya, penyidik Polres datang ke kantor Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers terkait dua berita yang dibuat Yusuf dan ditayangkan di portal Kemajuan Rakyat. Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, lanjut Yoseph, ahli Dewan Pers menilai berita tersebut tidak diuji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, narasumber dalam berita tidak jelas dan kredibel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Dewan Pers Akui Tak Bisa Tindak Media yang Memuat Iklan Kampanye

"Berdasarkan hasil telaah tersebut, ahli menyatakan kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf," ujar dia.

Menanggapi keterangan ahli Dewan Pers, lanjut Yoseph, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Yusuf. Penyidik menginformasikan bahwa Yusuf telah membuat berita negatif lainnya di luar berita yang telah dimintakan penilaian kepada ahli Dewan Pers tersebut.

Ujungnya, pada 2 dan 3 April 201, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan. Empat berita dimuat di portal Kemajuan Rakyat, sisanya sebanyak 17 berita dimuat di portal Berantasnews.

"Dewan Pers menilai berita-berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, berita-berita tersebut juga tidak memuat fakta-fakta ataupun berisi pernyataan negatif," ujar Yoseph.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

1 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

4 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

5 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

7 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

9 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

9 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

11 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?