TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meminta agar kasus meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru Kalimantan Selatan, pada Ahad, 10 Juni 2018, dapat ditangani dengan transparan oleh pihak berwajib.
"Dewan pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin, 11 Juni 2018.
Sebelumnya, Yusuf menyandang status tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
Baca juga: PWI Sarankan Radar Bogor Mengadu ke Dewan Pers
Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Dewan Pers mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan dengan berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhastono mengirim surat permintaan keterangan ahli pers tertanggal 28 Maret 2018.
Sehari setelahnya, penyidik Polres datang ke kantor Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers terkait dua berita yang dibuat Yusuf dan ditayangkan di portal Kemajuan Rakyat. Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, lanjut Yoseph, ahli Dewan Pers menilai berita tersebut tidak diuji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, narasumber dalam berita tidak jelas dan kredibel.
Baca juga: Dewan Pers Akui Tak Bisa Tindak Media yang Memuat Iklan Kampanye
"Berdasarkan hasil telaah tersebut, ahli menyatakan kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf," ujar dia.
Menanggapi keterangan ahli Dewan Pers, lanjut Yoseph, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Yusuf. Penyidik menginformasikan bahwa Yusuf telah membuat berita negatif lainnya di luar berita yang telah dimintakan penilaian kepada ahli Dewan Pers tersebut.
Ujungnya, pada 2 dan 3 April 201, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan. Empat berita dimuat di portal Kemajuan Rakyat, sisanya sebanyak 17 berita dimuat di portal Berantasnews.
"Dewan Pers menilai berita-berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, berita-berita tersebut juga tidak memuat fakta-fakta ataupun berisi pernyataan negatif," ujar Yoseph.