TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak mau ambil pusing soal harapan majelis hakim yang meminta jaksa tidak menuntut dokter Bimanesh Sutarjo dengan hukuman maksimal. Fredrich menganggap itu bukan urusannya.
"Jadi silakan saja, dalam hal ini dituntut bebas juga bukan urusan saya," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Ingin Berlebaran di Luar Rutan, Ini Alasannya
Sebelumnya, ketua majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Bimanesh, Mahfudin, berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menuntut Bimanesh dengan tuntutan maksimal. Hakim mempertimbangkan rekam jejak dan keahlian Bimanesh sebagai dokter spesialis.
“Jangan sampai maksimal, ya. Kalau maksimal, waduh, saya prihatin juga,” kata Mahfudin kepada jaksa saat memimpin sidang pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa, Kamis, 7 Juni 2018.
Saran hakim soal tuntutan ringan terhadap Bimanesh muncul setelah dokter spesialis ginjal dan hipertensi itu menceritakan banyak pasiennya meninggal selama dia ditahan KPK. Bimanesh pun telah mengaku salah terlibat dalam rekayasa sakit dengan Setya Novanto.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, menuturkan bakal mempertimbangkan saran hakim dalam menuntut Bimanesh Sutarjo. “Akan kami jadikan masukan dalam penyusunan surat tuntutan,” ucap Takdir kepada Tempo seusai sidang.
Bimanesh merupakan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017. Ia bersama Fredrich didakwa merekayasa perawatan Setya Novanto agar terhindar dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca: Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK Dapat Balasan Tuhan
Berbeda dengan nasib Bimanesh yang dibela hakim, Fredrich justru dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh jaksa. Jaksa KPK menyatakan sikap Fredrich yang kerap bertindak kasar dan terkesan menghina orang lain menjadi hal yang memberatkan tuntutannya.
Selain itu, jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman terhadap Fredrich. "Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata jaksa KPK, Kresna, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 31 Mei 2018.