TEMPO.CO, Jakarta - Meminta izin berlebaran di luar Rumah Tahanan Cipinang selama Lebaran kepada hakim, bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi beralasan ingin sungkem kepada ibunya. "Ibu saya sudah 94 tahun, untuk acara hari raya kami kan sungkem, Yang Mulia," kata Fredrich saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Menanggapi permintaan terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri meminta pendapat Jaksa KPK. Jaksa KPK, Takdir Suhan mengatakan rutan Cipinang telah menyediakan waktu besuk tambahan selama Lebaran mulai pukul 08.00 sampai 17.00. "Jadwalnya bahkan dilebihkan, Yang Mulia," kata dia.
Baca:
Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK Dapat ...
Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi
Fredrich mengatakan yang dimintanya bukan izin besuk, tapi izin keluar dari rutan. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan umur ibunya yang sudah hampir seabad. "Orang tua umur 94 tahun buat jalan saja sudah susah, apa tega disuruh datang?"
KPK menahan terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP sejak 13 Januari 2018. Awalnya dia ditahan di rutan KPK, namun kemudian dia dipindahkan ke rutan Cipinang atas permintaannya sendiri.
Takdir mengatakan sulit mengabulkan permintaan Fredrich mengingat banyak pegawai pengawalan KPK sedang mengambil cuti lebaran. Apalagi ada kasus operasi tangkap tangan yang membutuhkan pengawalan lebih. "Saat ini KPK sedang menangani perkara OTT sehingga petugas pengawalan tak mencukupi."
Baca:
Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi
Fredrich Yunadi Akan Tulis 1.000 Halaman Pleidoi
Setelah bermusyawarah, hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan Fredrich. Hakim memberi kesempatan Fredrich untuk keluar tahanan setelah cuti bersama Lebaran selesai. "Kami mohon maaf, setelah Lebaran mungkin bisa, tapi itu masih di bulan Syawal," kata dia.
Jaksa menyatakan advokat itu memanipulasi perawatan dan rekam medis bekas ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan pada 16 November 2017. Jaksa menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Sidang pembacaan nota pembelaan Fredrich Yunadi sedianya akan berlangsung hari ini. Namun, sidang ditunda karena Fredrich dan kuasa hukumnya belum merampungkan pleidoinya. Hakim menjadwalkan sidang pleidoi Fredrich akan berlangsung pada Jumat, 22 Juni 2018.