TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi, meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan pleidoinya. Alasannya, pleidoi pribadi sebanyak 1.000 halaman dan pleidoi pengacaranya belum rampung ditulis.
"Kami baru menyelesaikan 602 halaman dari rencana perkiraan 1.100 sampai 1.200 halaman yang dipersiapkan. Kami belum siap, Yang Mulia," kata Fredrich saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca:
Fredrich Yunadi: Siapa Pun yang Mau...
Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika...
Dalam sidang pembacaan pleidoi hari ini, tim pengacara Fredrich tak hadir dalam persidangan. Fredrich mengatakan tim pengacaranya telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang. "Izin, Yang Mulia. Penasihat hukum membuat surat resmi karena pleidoi belum selesai, jadi mengajukan permohonan agar ditunda," kata Fredrich, yang kemudian menyerahkan surat itu kepada hakim.
Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri, akhirnya mengabulkan permintaan Fredrich untuk menunda persidangan. Syaifuddin mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada Jumat, 22 Juni 2018. "Kami telah bermusyawarah dan persidangan akan diagendakan pada Jumat, tanggal 22 Juni," katanya.
Dia meminta Fredrich membuat resume nota pembelaannya, sehingga tak perlu membaca seluruh isinya. Dia meminta sidang berjalan efektif. “Tadi Saudara sebut ada poin penting, disebutkan saja, artinya tidak harus seluruhnya dibaca," ucap Syaifuddin.
Baca:
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Kedokteran di Sidang Fredrich Yunadi...
Fredrich Yunadi Sebut Jaksa KPK Pilih Kasih...
Jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Fredrich dinyatakan terbukti memanipulasi perawatan dan rekam medis tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dalam kecelakaan pada 16 November 2017.
Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Fredrich Yunadi selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Fredrich Yunadi dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain, sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Jaksa menyatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya. "Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata jaksa KPK, Kresna, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 31 Mei 2018.