TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar segera menyerahkan diri. "Kepada Walikota Blitar MSA dan Bupati Tulungagung SM kami minta secepatnya bisa menyerahkan diri atau kalau tidak nanti akan ada upaya paksa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka
Saut mengatakan, KPK belum bertemu dengan dua orang kepala daerah tersebut. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menambahkan, meskipun dua orang kepala daerah tersebut tidak turut ditangkal dan diperiksa sampai ke gedung KPK, bukti permulaan sudah KPK pandang cukup sebagai alat bukti penetapan tersangka.
"Maka juga turut ditetapkan sebagai tersangka di sini, karena pihak perantaranya sudah kami amankan. Dan tentu kita sudah menemukan bukti-bukti lain keterkaitan orang ini dengan proyek-proyek di 2 daerah tersebut," kata Febri.
KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain untuk kasus Bupati Tulungagung. Mereka adalah Agung Prayitno dari kalangan swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Agung Sutrisno, Susilo Prabowo sebagai kontraktor, dan Bambang Purnomo dari swasta.
Baca: Dikabarkan Kena OTT KPK, Wali Kota Blitar Absen Apel Pagi
Sementara untuk kasus Wali Kota Blitar, KPK menetapkan Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo sebagai kontraktor, sebagai tersangka. Saut mengatakan enam orang tersebut diduga soal terlibat dua perkara yang berbeda. KPK menyita tiga kardus uang berisi Rp 2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan.
Adapun Susilo Prabowo sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.
Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara suap di Tulungagung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Kepala Dinas PU Tulungagung yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
Samanhudi Anwar, Bambang Purnomo sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara di Blitar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK belum mengetahui lokasi terakhir dua kepala daerah tersebut. "Tapi kan kami sudah mengimbau, siapa tahu malam ini mereka jadi baik terus datang," kata Saut.