INFO JABAR-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengucurkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer senilai Rp 100 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
“Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis,” katanya, Bandung, Senin, 4 Juni 2018.
Menurut dia, THR akan diberikan kepada sekitar 50 ribu ASN Jawa Barat dengan dominasi 27 ribu guru SMA/SMK. Angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24 ribu honorer, baik guru maupun yang ada di lembaga. “Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi semua dapat THR,” ujarnya.
Anggaran sebesar ini, menurut Iwa, didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos, di antaranya dari dana pos tidak terduga, sisa lelang, serta kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. “Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif,” ucapnya.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, juga ASN agar dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dibayarkan pada minggu pertama Juni 2018 sebesar penghasilan pada Mei 2018. Untuk pemberian gaji ke-13, diupayakan dibayarkan pada minggu pertama Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
“Alhamdulillah alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada,” tuturnya. (*)