Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Bahas Sikap KPU Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Reporter

image-gnews
Ketua DPP PSI Tsamara Amany beserta pengurus dan tim kuasa hukum tiba  untuk melaporkan ketua dan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, 23 Mei 2018. Menurut PSI, Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan melebihi batas kewenangan yang diberikan dalam undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPP PSI Tsamara Amany beserta pengurus dan tim kuasa hukum tiba untuk melaporkan ketua dan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, 23 Mei 2018. Menurut PSI, Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan melebihi batas kewenangan yang diberikan dalam undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno untuk membahas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap tidak konsisten saat memberikan keterangan perihal dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Inkonsistensi ini dinilai Bawaslu menjadi penyebab dihentikannya penyidikan perkara PSI di kepolisian. “Kami plenokan nanti langkah apa yang akan kami lakukan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Juni 2018.

Baca: Alasan Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pidana Pemilu PSI

Bawaslu sebelumnya melaporkan PSI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran memasang iklan di koran Jawa Pos pada 23 April lalu. Iklan itu menampilkan logo dan nomor urut partai. Bawaslu menilai iklan itu termasuk pelanggaran iklan di luar jadwal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang mengatur masa kampanye di media massa pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Setelah berjalan sepekan, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana pemilihan umum PSI. Alasannya, KPU mengaku belum menetapkan jadwal kampanye. Selain itu, peraturan KPU tentang kampanye belum disahkan. “Saat diperiksa di sentra penegakan hukum terpadu (beranggotakan Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Agung), KPU menyebut PSI melanggar,” kata Ratna.

Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyidikan perkara PSI pada 31 Mei lalu. Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik telah meminta keterangan dari KPU, Bawaslu, dan Kejaksaan Agung. "Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus PSI tidak termasuk tindak pidana pemilu," ujar Setyo, Minggu, 3 Juni 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kata Pengamat Soal Perdebatan Bawaslu dan KPU terkait Kasus PSI

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, membantah tudingan Bawaslu bahwa dirinya memberikan pernyataan yang tidak konsisten. "Bukan perbedaan pernyataan, tapi memang ada pertanyaan yang berbeda," kata dia. Wahyu pun menegaskan bahwa KPU memang belum menerbitkan peraturan mengenai jadwal kampanye Pemilihan Umum 2019.

Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa keputusan akhir ihwal pelanggaran administrasi pemilu merupakan kewenangan KPU. Sedangkan ranah Bawaslu adalah mengkaji laporan dan menyelesaikan sengketa pemilu. “Keduanya sudah memiliki peran masing-masing,” ujar Refly saat dihubungi.

Dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa peserta pemilihan yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Pasal 1 ayat 35 undang-undang yang sama menyebutkan definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilihan atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan.

DEWI NURITA | IMAM HAMDI | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

12 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

17 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

21 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

22 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

23 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?