INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Kami komit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN,” ujar Ahmad Heryawan di Bandung, Minggu, 3 Juni 2018.
Pencairan THR tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN dialokasikan dari APBD dan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.
Dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya. THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wagub, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
Menurut Ahmad Heryawan, pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN merupakan tanggjungjawab daerah. Karenanya, bila tidak tersedia anggaran untuk THR dan gaji ketiga belas, harus segera diadakannya dengan cara pergeseran anggaran.
“Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” ujar Aher, sapaan akrab gubernur.
Menurutnya, pergeseran ini tidak perlu menunggu perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Mekanismenya pun cukup dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD satu bulan setelah perubahan dilakukan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2018 seluruh abdi negara mendapatkan THR sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi. PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS. (*)