TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dikabarkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kamis, 31 Mei 2018. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan karena ada keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta.
PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Peserta pemilu 2019 baru boleh beriklan pada 23 September 2018. Sedangkan untuk kampanye di media massa, peserta pemilu diberikan waktu 21 hari sebelum masa tenang.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Mungkin Cabut Laporan Polisi Soal PSI
Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019, yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Ia menuturkan, saat pemeriksaan terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada 16 Mei 2018, oleh tim di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), iklan tersebut dinyatakan termasuk kampanye di luar jadwal. Wahyu saat itu berpegang pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu 2019.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret-13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan PSI dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
Keterangan KPU tersebut serta didukung dengan keterangan ahli bahasa menguatkan Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu untuk meneruskan temuan nomor 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 ke tingkat penyidikan di Bareskrim.
Namun, berdasarkan rapat pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu, yang dilaksanakan tadi malam, 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan Bareskrim.
Baca juga: Ke Ombudsman, PSI Minta Bawaslu Cabut Laporan di Bareskrim
Wahyu Setiawan menyampaikan ke penyidik bahwa KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye. Selain itu, PKPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal.
"Keterangan tersebut sangat berbeda saat pemeriksaan di Bawaslu," ujarnya. "SP3 kasus ini baru kami terima tadi siang dari Bareskrim."
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapatkan konfirmasi dari Mabes Polri terkait dengan SP3 kasus dugaan mencuri start kampanye PSI ini.