TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas (PSI) melaporkan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dan anggota Mochammad Afifuddin ke Ombudsman RI. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Kami minta Ombudsman merekomendasikan Bawaslu untuk mencabut laporannya di Bareskrim," ujar ketua tim kampanye PSI, Andi Budiman saat ditemui di kantor Ombusdman, Kamis 24 Mei 2018.
Baca: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan di luar jadwal kampanye.
Iklan PSI yang dipasang di koran Jawa Pos pada 23 April 2018, dianggap melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Andi menyebutkan, langkah ini terpaksa diambil karena pelaporan Bawaslu tersebut dinilai tidak profesional dan tidak adil. Selain itu ini juga upaya untuk menjaga kualitas Pemilu dan demokrasi.
Baca: Tiga Alasan PSI Melaporkan 2 Komisioner Bawaslu ke DKPP
PSI, kata Andi, juga meminta Ombudsman merekomendasikan kepada Bawaslu agar bekerja konsisten, profesional dan adil. "Bawaslu harus adil, karena ada parpol lain juga beriklan dengan citra diri di media massa," ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, PSI juga melaporkan sikap Bawaslu yang meminta kepolisian agar segera menjadikan Sekjen dan Wasekjen PSI sebagai tersangka. Menurut dia, hal tersebut bukan kewenangan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
PSI dalam laporannya membawa beberapa berkas seperti landasan hukum Bawaslu, arsip dokumentasi media cetak yang memuat iklan partai politik. Sebelum ke Ombudsman, PSI melaporkan Abhan dan Afiffudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik.