TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengatakan bahwa penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran pemilu tidak sama. Hal itu, kata dia, tergantung kasusnya. Misalnya, kata dia, penanganan terhadap kasus yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura.
"Kami melakukan penanganan by case. Memastikan subjek dan objek pelanggaran secara tepat sebelum ditetapkan jadi temuan," ujar Ratna kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Sebut Tak Mungkin Cabut Laporan Polisi Soal PSI
Ratna menjelaskan, ketika menangani kasus dugaan pelanggaran terhadap iklan PSI dan PAN. Ia mengatakan, meski temuan iklan di media yang sama tetapi lokasi rubriknya berbeda. PSI, kata dia, memasang iklan di kolom nasional, sehingga langsung ditangani oleh Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan partainya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal.
Pelaporan itu dilakukan setelah dilakukan pembahasan bersama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Iklan PSI yang dipasang di media Jawa Pos pada 23 April 2018 itu dinyatakan telah memenuhi unsur pidana pemilu.
Baca: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman
"Sedangkan untuk kasus PAN dilakukan di kolom lokal Jawa Timur, sehingga proses penanganannya kami serahkan ke Bawaslu Jatim untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Ratna.
Untuk kasus PAN, Ratna menyebutkan proses sudah berjalan. Saat ini, Bawaslu Jatim sudah melakukan klarifikasi kasus ini. "Nanti prosesnya akan sama seperti PSI."
Berbeda lagi dengan kasus iklan Partai Hanura. Ratna mengatakan, saat ini kasus itu masih dalam proses penelusuran lantaran iklan tersebut dilakukan di media online, bukan media cetak dan elektronik. "Ini sedang kami matangkan untuk dijadikan temuan hasil pengawasan Bawaslu."