Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan

Reporter

image-gnews
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang.

"Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018.

Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final

Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak rencana itu.

Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang mandiri," ujarnya.

Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.

Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019.

Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak.

"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi.

Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg)," kata dia.

Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

20 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.