Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Daftar 200 Mubaligh Kemenag, Ini Saran Azyumardi ke MUI

Reporter

image-gnews
Azyumardi Azra. TEMPO/Arie Basuki
Azyumardi Azra. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menilai perlu adanya daftar penceramah seperti rilis daftar 200 mubaligh (200 mubaligh Kemenag) yang dibuat Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Hanya saja, dia mengatakan pemilihan nama mubalig yang ada di daftar itu mesti berdasarkan standar yang jelas.

Menurut Azyumardi, standar tersebut semestinya tak dikeluarkan Kementerian Agama, melainkan oleh organisasi masyarakat Islam. "Yang bikin jangan Kemenag, tapi MUI atau ormas Islam bekerja sama dengan universitas Islam, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara akademis," ujar Azyumardi di Hotel Cemara, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Menag: MUI Akan Sempurnakan Daftar 200 Mubaligh Kemenag

Azyumardi menilai perlu ada aturan dan standar yang jelas soal penceramah. Tetapi, menurut dia, harus menyebutkan standar jelas, seperti latar belakang sang penceramah, riwayat pendidikan, dan riwayat berdakwah. "Karena ada mubalig yang ceramahnya hanya memprovokasi sehingga harus jelas dibikin standar," ujar dia.

Ia mencontohkan beberapa negara yang memberlakukan surat izin bagi penceramah, misalnya, Singapura, Malaysia, Mesir. "Di Indonesia kan enggak perlu SIM itu, bebas. Tapi kebebasan itu sering disalahgunakan ustad-ustad untuk memaki siapa saja," katanya. Karena itu, dia berpendapat daftar penceramah itu mesti diterbitkan tetapi dengan berbagai penyempurnaan.

Sebelumya Kementerian Agama merilis daftar 200 mubaligh pada 18 Mei 2018. Terbitnya daftar itu menuai krituk dari sejumlah pihak.

Baca: Kementerian Agama dan DPR Sepakat Serahkan Urusan Mubaligh ke MUI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kemenag, Mastuki, menjelaskan soal daftar mubaligh itu. Menurut dia, ada tiga kriteria untuk merumuskan penceramah yang dianggap mempunyai kompetensi untuk memberi ceramah. Pertama, dilihat dari kualifikasi pendidikan dan pemahaman keagamaan. Kedua, mempunyai integritas dan reputasi yang baik di mata masyarakat. Ketiga, memiliki komitmen memperkuat persatuan dan kebangsaan.

“Diperlukan mubalig yang moderat untuk memperkuat komitmen kebangsaan kita,” kata Matsuki saat dihubungi Tempo pada Ahad, 20 Mei 2018.

Ia menegaskan pemerintah tidak berniat mendiskriminasikan penceramah lain yang belum masuk daftar yang telah dirilis itu. Sebab, daftar nama itu merupakan data awal dari proses verifikasi yang dilakukan Kemenag bersama sejumah organisasi maupun lembaga agama lainya.

Nama-nama mubaligh, kata Mastuki, masih akan bertambah, seiring dengan rekomendasi masyarakat maupun organisasi keagamaan yang akan memasukan nama untuk diverifikasi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memberikan penjelasan mengenai daftar 200 mubaligh Kemenag "Dua ratus itu hanya kecil sekali itu. Itu awal saja," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018. Dia pun sudah meminta Kementerian Agama membuat pola yang lebih baik, efisien, dan cepat untuk membuat daftar rekomendasi sejumlah mubaligh kepada masyarakat.

IMAM HAMDI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

17 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

7 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

Bagaimana perjalanan umat muslim Nusantara dahulu berangkat ke Mekah untuk menjalankan ibadah haji?


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

16 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

25 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

25 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

26 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

27 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

31 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

39 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

45 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?