Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan bakal tetap memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) ke rancangan Peraturan KPU. “Berdasarkan pada pleno tadi malam, kami akan tetap masukkan aturan tersebut di rancangan PKPU tentang pencalonan yang sedang dibahas,” kata anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui pesan singkat, Rabu, 23 Mei 2018.

KPU, kata dia, berkukuh mempertahankan aturan tersebut karena menganggap korupsi merupakan kejahatan serius. Namun, kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 22 Mei 2018, Komisi II, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu, meminta KPU mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Baca: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren

Dalam Undang-Undang Pemilu, larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya diatur bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. “Dalam rapat RDP kemarin, hanya kami yang tidak setuju mantan narapidana koruptor menjadi caleg,” ujarnya.

KPU memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke Pasal 7 ayat 1 huruf (j) PKPU Pencalonan. Adapun pasal itu menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengakui larangan pencalonan mantan narapidana korupsi memang belum tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, kata dia, regulasi tersebut masih bisa dimasukkan ke PKPU Pencalonan mengacu pada aturan lain, misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Kami melihat di undang-undang yang lain semangat itu terus didorong,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg

Pro dan kontra pun muncul. Partai Gerindra, misalnya, meminta KPU tidak hanya asal memasukkan larangan bagi mantan narapidana korupsi dalam Peraturan KPU. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman menilai Undang-Undang Pemilu memberikan ruang bagi narapidana korupsi yang sudah menjalani hukuman lima tahun untuk dipilih.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni meminta KPU konsisten. Ia memperingatkan agar KPU tidak menjadikan larangan bagi narapidana korupsi sebagai tipu muslihat atau pencitraan KPU belaka.

Sebelumnya, KPU sudah menyiapkan sejumlah alternatif pilihan. Pilihan pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Pilihan kedua, larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu. KPU ingin memasukkan larangan ini karena berharap masyarakat bisa mendapat caleg dengan rekam jejak baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

4 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

4 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

5 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

8 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

11 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

11 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

12 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.