TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyebut ada beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme (RUU Terorisme) yang masih menjadi perdebatan. Salah satu yang belum rampung dibahas adalah soal definisi terorisme.
"Ada yang minta TNI dilibatkan karena terorisme ancaman negara. Tapi polisi menganggap ini masalah keamanan, domain kepolisian," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Baca: Wiranto: Bahasan RUU Terorisme Soal Pelibatan TNI sudah Selesai
Selain itu, Fadli menambahkan, perdebatan soal pelibatan TNI juga terkait dengan hubungannya dengan Polri dalam penanganan terorisme, kapan TNI dilibatkan, dan sejauh mana pelibatannya, masih alot pembahasannya. "Apakah di awal, pencegahan, intelijen, penindakan, dan seterusnya, itu ada pro dan kontra," ujarnya.
Perdebatan itu, kata Fadli, justru terjadi di internal pemerintahan. Menurut dia, jalan tengahnya adalah TNI baru dilibatkan kalau diminta kepolisian.
Selain itu, perdebatan juga terjadi ihwal masa penahanan. Dalam diskusi, Fadli mengatakan pemerintah mengajukan masa penahanan terduga teroris selama 1110 hari. Padahal, bila merujuk pada KUHAP tidak seperti itu. Sehingga, kata Fadli, disepakatilah jalan tengah bahwa masa penahanan 970 hari.
Baca: Jokowi Akan Keluarkan Perpu jika RUU Terorisme Tak juga Disahkan
Saat ini, tinggal soal definisi terorisme yang belum rampung didiskusikan. Menurut Fadli, pemerintah meminta penundaan selama satu bulan untuk melakukan diskusi internal. "Bolanya itu di pemerintah, pemerintah harusnya bisa mengatur soal Polri dengan TNI terkait penanganan terorisme," kata Fadli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.
"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi, Senin, 14 Mei 2018.
Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorismetersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," ucapnya.
Jokowi meminta DPR segera mengesahkan RUU Terorisme setelah terjadi rentetan serangan teror di Surabaya dan Sidoarjo selama dua hari berturut-turut, Minggu-Senin, 13-14 Mei 2018.
AHMAD FAIZ