TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham pada Senin, 21 Mei 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK memeriksa Idrus untuk mengklarifikasi tentang aliran dana hasil korupsi itu. "KPK membutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan proyek," ucap Febri dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Mei 2018.
Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Memeriksa...
Bukan hanya Idrus dan Fayakhun yang diperiksa KPK dalam kasus ini. KPK juga telah memeriksa sejumlah politikus Partai Golongan Karya lain, yaitu Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Bidang Perekonomian Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Sugandhi Bakrie, Sekretaris DPD DKI Jakarta Basri Baco, dan Ketua DPD Jakarta Utara Olsu Babay.
KPK diketahui sedang menelusuri dugaan aliran uang suap pembahasan anggaran dua proyek Bakamla ke Partai Golkar. Hal ini menjadi alasan penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah politikus Golkar sebagai saksi kasus korupsi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.
Baca: Suap Satelit Bakamla, KPK Periksa Lagi Kader...
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK dan TNI menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang dari kalangan sipil, sedangkan TNI menangkap dua anggotanya.
Selama persidangan kasus ini, sejumlah saksi dan barang bukti menunjukkan duit suap proyek juga mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Fayakhun. KPK menyangka Fayakhun terlibat dalam memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 di Komisi Pertahanan DPR. Atas perannya dalam kasus suap satelit Bakamla, Fayakhun diduga menerima jatah Rp 12 miliar.
ROSSENO AJI | FRANSISCO ROSARIANS