TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga saksi dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (suap satelit Bakamla). Di antaranya kader Partai Golongan Karya atau Golkar.
"Kader Golkar, Bukhari, diperiksa dalam perkara pengadaan Bakamla," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Memeriksa Yorrys Raweyai...
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buahnya: Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Senin, 14 Mei 2018, KPK juga memanggil kader Golkar lain, yaitu Yorrys Raweyai. Yorrys dimintai keterangan mengenai aliran dana suap Bakamla.
Bersama Bukhari, KPK memeriksa dua orang lain, yaitu Muhammad Adami Okta karyawan dari pihak swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo (PNS) di Badan Perencanaan Nasional. "Mereka menjadi saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi." Fayakhun, yang juga kader Golkar, telah ditahan dan menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Baca: Setya Novanto Disebut dalam Sidang Kasus Suap Satelit Bakamla...
KPK menyangka Fayakhun berperan memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 itu di Komisi Pertahanan DPR. Atas perannya, Fayakhun diduga menerima jatah Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 1,2 triliun. Dia merupakan tersangka pertama dari kalangan DPR.
Sementara itu, TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dalam kasus suap satelit Bakamla ini.