TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keponakan Setya Novanto yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Kami konfirmasi bahwa tersangka Irvanto Hendra Pambudi memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator ketika proses penyidikan berjalan dan tentu saja kami harus mempertimbangkan terlebih dahulu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta pada Senin, 21 Mei 2018.
Baca: Irvanto Hendra Pambudi: Ada Pembagian Duit ke 2 Politikus Golkar
Irvanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP karena diduga berperan dalam pengaturan proyek e-KTP. Ia beberapa kali ikut pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP dan diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Menurut Febri, lembaganya harus melihat terlebih dahulu apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai justice collaborator mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan.
Baca: Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat Terima Duit E-KTP
"Itu yang akan kami lihat lebih lanjut dan konsistesi dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya dari apa keterangan yang disampaikan pada penyidikan ini, pada persidangan juga perlu lebih konsisten," kata Febri.
Pengajuan status justice collaborator untuk Irvanto Hendra Pambudi terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irvanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa Anang. Saat bersaksi, ia mengungkap sejumlah nama yang menerima aliran dana e-KTP. Atas hal tersebut, Irvanto mengajukan status justice collaborator.