TEMPO.CO, Bekasi - Aparat Detasemen Khusus 88 Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang anggota Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Jabodetabek, Musafi Imam di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Ahad, 13 Mei 2018. Imam diduga melakukan Idad atau mempersiapkan kekuatan, dan pelatihan semi militer di Sukabumi dalam rangka perencanaan amaliyah.
Imam tinggal di Perumahan Taman Tridaya Indah Blok K-5 Nomor 9, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan. Pengurus rukun tetangga setempat, Agus menyebut, bahwa Imam baru sekitar enam bulan tinggal di sana. "Dia menikah dengan warga kami," kata Agus kepada Tempo, Ahad, 13 Mei 2018.
Baca juga: Sidang Bom Kampung Melayu, Jaksa Siap Hadirkan Anggota JAD
Menurut Agus, di rumah tersebut ditinggali oleh Imam dan istrinya, mertua perempuan, Umi, dan dua orang adiknya. Ia mengatakan, sejak empat bulan lalu pergerakan Imam telah dipantau oleh polisi dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Polisi datang dari Polda Jabar, meminta saya memantaunya," kata Agus.
Agus mengaku terus melaporkan pergerakan Imam dengan cara berkomunikasi langsung. Misalnya, ketika awal menjadi warganya, Imam mengaku bekerja di sebuah hotel di Cikarang. "Tapi, belakangan mengaku sudah berhenti, dan bekerja sebagai staf tata usaha di sekolah perhotelan di Cikarang," kata Agus.
Karena itu, Agus mengaku tidak kaget dengan kabar penangkapan Imam oleh aparat dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Adapun, hasil penggeledahan di rumahnya, anggota Densus yang ditemani oleh polisi wanita mengecek identitas diri. "Ada paspor juga diperiksa tadi," kata Agus.
Informasi yang dihimpun Tempo menyebut bahwa Imam diduga melakukan Idad atau mempersiapkan kekuatan, dan pelatihan semi militer di Sukabumi dalam rangka perencanaan amaliyah Jamaah Ansharut Daulah. Adapun sasaran amaliyah di sejumlah markas polisi di wilayah Bogor, Bandung, Jakarta dan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan sistem hit and run, menggunakan senjata, panah yang busurnya dilengkapi bom di ujungnya dan pisau Komando.