Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

Reporter

Editor

Febriyan

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat", Selasa, 6 Desember 2022. Mereka turut membedah pasal bermasalah yang masih dimuat dalam draf final RKUHP. IMA DINI SAFIRA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang kerap disebut Aliansi Reformasi KUHP menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas pernyataannya terkait kertas penolakan KUHP yang dibawa oleh pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai pernyataan Listyo itu menyalahi standar internasional soal proses penyelidikan. 

"Kami menyesalkan pernyataan-pernyataan Kapolri," demikian pernyataan sikap Aliansi, Jumat, 9 Desember 2022.

Sebelumnyam bom bunuh diri meledak di Polsek Astana Anyar pada Rabu pagi, 7 Desember 2022. Usai kejadian, Listyo Sigit menyebut pelaku, Agus Sujatno, membawa sejumlah kertas bertuliskan penolakan terhadap RKUHP yang seharus sebelumnya disahkan oleh DPR.

"Di TKP kami juga temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rencanagan KUHP yang baru saja disahkan," kata Listyo saat mendatangi lokasi pemboman.Listyo juga menyebut pelaku terafilisasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung atau JAD Jawa Barat.

Listyo Sigit dinilai menyudutkan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP

Menurut Aliansi, pernyataan Listyo menyudutkan dua kelompok yang bisa jadi tidak terkait dengan insiden bom bunuh diri hari ini. Pertama anggota Jamaah Ansharut Daulah, dan kedua kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara-cara damai.

Pernyataan Listyo ini dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip internasional tentang penyelidikan. Contohnya seperti Manual Praktis untuk Aparat Penegak Hukum tentang Hak Asasi Manusia dalam Investigasi Kontra-Terorisme yang disusun oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE).

Dokumen ini menyatakan bahwa pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan. Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, Aliansi juga menyinggung soal Protokol Minnesota tentang Penyelidikan Kematian yang Mungkin Terjadi di Luar Hukum milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Protokol tersebut menyatakan bahwa salah satu prinsip umum dalam penyelidikan adalah untuk melindungi publik dari kejahatan lanjutan. Dengan demikian, tindakan-tindakan yang mampu membahayakan masyarakat umum wajib dihindari.

Khawatir jika KUHP baru rentan disalahgunakan aparat penegak hukum

Dengan kejadian ini, Aliansi semakin khawatir kalau KUHP yang baru ini memberikan ruang yang semakin besar dan rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Tak hanya mendesak untuk meminta maaf, Aliansi juga meminta Listyo meninjau tata cara penyelidikan dan penerapannya agar selaras dengan standar-standar internasional. 

Aliansi juga mendesak Listyo Sigit memastikan agar kasus bom Polsek Astanaanyar diusut tuntas melalui proses penyelidikan yang cepat, efektif, dan transparan. Kemudian, menganalisa kamera sirkuit tertutup (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara dan mengumumkan hasilnya demi membuat terang peristiwa ini.

Tanggapan Polri

Merespons desakan Aliansi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut semua yang disampaikan Listyo memasukkan fakta yang ditemukan penyidik Densus dan Polda Jawa Barat. Termasuk soal keterlibatan pelaku dalam kasus bom bunuh diri di belakang Polsek Cicendo, Bandung. 

"Pelaku adalah eks napiter kasus bom panci di Cicendo tahun 2017 dan berafiliasi dengan kelompok JAD," kata Dedi. 

Aliansi Reformasi KUHP menyoroti RKUHP yang baru disahkan DPR karena dinilai ada beberapa pasal yang bermasalah. Diantaranya adalah pasal karet yang rentan disalahgunakan penegak hukum, pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat, hingga soal keberadaan hukuman mati.  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

11 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

NasDem menyatakan telah meminta Sugeng Suparwoto untuk mengikuti proses di Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).


Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

12 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

Sugeng Suparwoto diadukan seorang mantan anggota DPR karena dituding melakukan pelecehan seksual secara verbal.


Pemilu 2024: KPU Diminta Buka Data Bacaleg per Dapil Untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

17 jam lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Pemilu 2024: KPU Diminta Buka Data Bacaleg per Dapil Untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan di sejumlah Dapil pada Pemilu 2024 dicurigai masih timpang. KPU diminta membuka data Bacaleg per Dapil.


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

17 jam lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar Kepala BNN dan Kepala BNPT diusulkan dijabat oleh jenderal bintang empat. Begini tanggapan Polri.


Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

1 hari lalu

Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar Bacaleg DPR RI.


Respons Surat MAKI Soal Korupsi BTS Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Ada Mekanisme di MKD

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang saat memimpin Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Rapat Paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua PR RI Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Surat MAKI Soal Korupsi BTS Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Ada Mekanisme di MKD

Kata Dasco, mekanisme pelaporan MKD lebih mungkin ditangani ketimbang mendesak anggota Komisi I membuat pernyataan tak terlibat korupsi BTS Kominfo.


Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Bangka Belitung saat menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

Denny Indrayana mengirim surat menyarankan DPR RI menggunakan hak angket memakzulkan Jokowi.


Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

1 hari lalu

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan tim litigasi hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rudi Marjono datang ke Komisi III DPR untuk menyerahkan data dan bukti kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

MAKI sudah mengirimkan surat tantangan agar DPR membuat pernyataan tak pernah menerima aliran duit korupsi BTS Bakti Kominfo. Tapi belum ada tanggapan


Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta. Foto: Istimewa
Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Saut meyakini kasus korupsi BTS Kominfo seharusnya tidak berhenti hanya pada 7 orang tersangka itu.