TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana, Noor Azis, mengatakan dokter Bimanesh Sutarjo memenuhi unsur merintangi penyidikan korupsi dalam perkara penyidikan terhadap terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. "Dokter Bimanesh memenuhi unsur obstruction of justice," kata Noor, saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan lanjutan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.
Bimanesh Sutarjo adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya pasca-kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. KPK mendakwa Bimanesh merintangi penyidikan KPK dengan memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto.
Baca: Bimanesh Sutarjo: Fredrich Yunadi Minta Skenario Setya Kecelakaan...
Azis menyebutkan unsur adanya kesengajaan mencegah dan menghalangi penyidikan terhadap Setya dalam perbuatan yang dilakukan Bimanesh. Menurut dia, berdasarkan keterangan jaksa, Bimanesh mengeluarkan surat visum sebelum terjadinya kecelakaan terhadap Setya Novanto.
Seharusnya, kata Setya, surat visum dibuat seusai kecelakaan dan pemeriksaan. "Kalau ini kan ada persekongkolan untuk membuat visum sebelum ada kecelakaan."
Baca: Bimanesh Sutarjo Akui Kecelakaan Novanto Janggal: Dibalut Selimut...
Menurut Azis, keterlibatan seseorang dalam perintangan penyidikan tidak harus sejak awal. Seseorang dikatakan ikut serta dalam tindak pidana saat ada kesadaran untuk bekerja sama meski tidak harus terlibat dari awal perencanaan.
Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.