TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mencatat sepanjang 2020, Polri menerima 107 aduan dugaan penyelewengan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Ratusan pengaduan itu diterima oleh 21 Kepolisian Daerah yang tersebar di wilayah Indonesia.
“Ada sebanyak 107 kasus penyelewengan bansos yang masuk laporan ke 21 polda di Indonesia,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi bertajuk Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020 secara daring, Ahad, 18 April 2021.
Wana menuturkan dari 107 kasus yang masuk, hanya 84 kasus yang masuk ke tahap penyelidikan. Sementara sebanyak 6 kasus dihentikan penyelidikannya dan 6 kasus dilimpahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah.
Ia mengatakan laporan penyelewengan bansos paling banyak ditemukan di Sumatera Utara yaitu 31 kasus. Dari jumlah itu, polisi menghentikan penyelidikan 6 laporan dan melimpahkan 2 kasus ke APIP. Di peringkat kedua, terdapat Polda Jawa Barat yang menyelidiki 13 laporan dugaan penyelewengan bansos Covid-19, menghentikan 1 kasus dan melimpahkan lima dugaan penyelewengan kasus ke APIP.
Wana mengatakan dari keseluruhan kasus, hanya empat kasus yang proses hukumnya naik ke tingkat penyidikan. Dia mempertanyakan alasan sedikitnya kasus bansos yang masuk ke tahap penyidikan tersebut. “Pertanyaannya progresnya bagaimana untuk yang lain. Ini perlu disampaikan secara transparan, sehingga proses penanganan perkaranya dapat diawasi publik,” ujar dia.