TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah terkait usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Desember 2017 dari informasi masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang di gedung KPK pada Sabtu 5 Mei 2018.
Amin Santono ditangkap pada Jumat, 5 Mei lalu pukul 19.30 di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Di sana, Amin diduga menerima uang Rp 400 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.
Baca: Amin Santono Tersangka, Karier Politiknya Dimulai di Jawa Barat
Setelah mendapatkan uang dari Ahmad, Amin kemudian meninggalkan restoran. KPK kemudian langsung menangkap Amin bersama sopirnya di jalan keluar bandara.
KPK menemukan uang sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut dibungkus di dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing.
Setelah itu, KPK kemudian menangkap Ahmad, tiga orang dari pihak swasta bernama Eka Kamaluddin, DC dan EP dan dua orang sopir. KPK langsung membawa mereka ke Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan awal.
Baca: Sebelum OTT KPK, Amin Santono Tak Pulang ke Rumah
Setelah itu, KPK bergerak ke kediaman seorang pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. “Dalam penangkapan di rumah Yaya, KPK menyita bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal,” kata Saut.
Ia mengatakan, penerimaan dengan total Rp 500 juta ini merupakan komitmen dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar. Dua proyek tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. "Diduga komitmen fee nya sebesar Rp 1,7 miliar," kata Saut.
Sumber dana, kata Saut, diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk Amin. Selain uang Rp 500 juta, KPK mengamankan sejumlah aset yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang sebesar Rp 1,8 miliar, Sing$ 6.300 dan U$ 12.500.
Baca: OTT Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Setoran Uang