TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat memutuskan memberhentikan anggotanya Amin Santono secara tidak hormat. Amin, yang juga anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, diberhentikan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan RAPBN Perubahan 2018.
"Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Mei 2018.
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Santono sebagai Tersangka
Hinca menyebut semua administrasi terkait pemberhentian tersebut akan diproses segera. Dia mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk dukungan kepada KPK. Selain itu, dia menambahkan, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moril partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun bagi koruptor di dalam partainya.
Amin diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada Jumat malam, 4 Mei 2018, di Jakarta. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah itu juga menangkap delapan orang lainnya.
Amin diduga melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
Simak: Terjaring OTT KPK, Ini Logam Mulia yang Disita dari Amin Santono
Selain Amin, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak swasta Eka Kamaluddin, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pihak yang diduga memberi suap, Ahmad Ghiast.
Hinca menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tertangkapnya Amin Santono. "Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," ujarnya.