TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mencurahkan isi hatinya perihal hukuman 15 tahun penjara yang ia terima akibat terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Setya akan mulai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini.
“Saya dihukum 15 tahun, cukup berat,” kata Setya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis malam, 3 Mei 2018.
Baca: Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebelum ke Sukamiskin
Selain vonis 15 tahun penjara, Setya diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. Setya juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah ia bayarkan.
Setya mengaku kaget dengan vonis tersebut. Menurut Setya, dirinya enggan mengajukan banding untuk menjernihkan suasana hiruk pikuk akibat kasus yang ia alami. “Saya menerima putusan itu,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR itu menganggap vonis yang ia terima tidak adil namun ia menghargainya sebagai keputusan hukum. Setya pun meminta maaf kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) dan masyarakat Indonesia. Ia mengatakan ingin didampingi istrinya saat dibawa ke Lapas Sukamiskin siang ini.
Baca: Setya Novanto Nyatakan Sanggup Bayar Ganti Rugi 7,3 Juta Dolar AS
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa Setya Novanto akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin siang ini. “Terpidana (Setya) akan menjalankan hukuman masa tahanan di sana,” kata Febri lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 4 Mei 2018.
Febri mengatakan, Setya Novanto telah membayarkan denda Rp 500 juta dan biaya perkara sebesar Rp 7.500. Setya belum membayar uang ganti rugi sebesar US$ 7,3 juta namun menurut Febri, Setya telah menyerahkan surat kesanggupan untuk membayarnya. Saat ini, Setya tengah dibawa menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.