TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dinyatakan sudah memenuhi kelengkapan prosedur dan administrasi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, mengatakan segala prosedur serta kelengkapan administrasi sudah selesai, termasuk pemeriksaan kesehatan. "Beliau dinyatakan sehat untuk dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hari ini," katanya saat ditemui di Rumah Tahan Klas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Setya Novanto Nyatakan Sanggup Bayar Ganti Rugi 7,3 Juta Dolar AS
Firman menjelaskan, Setya awalnya akan diberangkatkan pada Jumat pagi. Namun lantaran harus memenuhi sejumlah prosedur terlebih dahulu, Setya akan dibawa siang ini ke Bandung.
Menurut Firman, sebagai warga negara, Setya sudah siap menerima putusan ini. "Beliau terlihat tegar dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Baca: Ke Sukamiskin, Setya Novanto: Dulu di Kos, Besok ke Pesantren
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Setya siang ini akan dibawa ke Lapas Sukamiskin sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara setelah hakim menyatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, Setya harus membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan. Hak politik Setya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.