TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alokasi anggaran dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus itu. Di antaranya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kementerian Dalam Negeri.
Baca: KPK Periksa Dua PNS Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
"Proyek pembangunan IPDN di beberapa daerah kan dari anggaran Kemendagri. Tentu kami mendalami sejauh mana Sekjen mengetahui alokasi anggaran tersebut sampai kemudian proyek-proyek di daerah yang diduga terjadi korupsi di sana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK pada Selasa, 17 April 2018.
Selain memeriksa Diah, KPK memeriksa Dony Ambadi, yang merupakan PNS Kementerian Dalam Negeri. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai pegawai Kemendagri terkait proses pengadaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN," kata Febri.
Baca: Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Tahan Bekas Pejabat Kemendagri
Dudy Jocom adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Ia diduga memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp 34 miliar.
KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan dan Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim sebagai tersangka pada 2 Maret 2016. Adapun Dudy ditahan KPK sejak 22 Februari 2018.
Baca: Ada Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Tjahjo Kumolo Pusing