TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Fredrich Yunadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menambah agenda pemeriksaan saksi. Alasannya, dari 42 saksi yang disiapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru 16 yang dihadirkan di persidangan. Padahal, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tinggal tiga kali.
“Saya tidak peduli mau ada sepuluh atau seratus kali sidang. Yang terpenting hak kami tidak dapat diperikosa,” kata Fredrich Yunadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Baca: Fredrich Yunadi: Siapapun yang Mau Menyantet Saya, Silahkan
Fredrich menuding jaksa KPK sengaja tidak menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkan dia. “Memang ini sudah permainan dan pemerkosaan hukum. Kalau berani memeriksa 42 saksi, kenapa baru sekarang dibilangnya sudah cukup,” kata Fredrich.
Jika saksi-saksi dari jaksa KPK yang menguntungkan dirinya tidak dihadirkan, Fredrich mengatakan akan menghadirkan mereka sebagai saksi meringankan. Fredrich berujar akan menghadirkan sepuluh profesor dan guru besar dalam agenda sidang meringankan nanti.
Simak: Fredrich Yunadi Sebut Jaksa KPK Pilih Kasih Soal Saksi
Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri menuturkan tidak akan menambah agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK meskipun Fredrich ngotot. Namun untuk pemeriksaan saksi meringankan, Saifuddin mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan. “Bisa juga waktunya ditambah, bisa jadi satu minggu sidangnya empat kali,” ujar Saifuddin.
Seusai sidang, jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan memang menyeleksi saksi yang dihadirkan di persidangan. Tujuannya agar saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan benar-benar bisa membuktikan dakwaan. "Terdakwa (Fredrich) dan tim penasehat hukum juga diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan," kata Takdir kepada Tempo.