TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sengaja tidak menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkannya. Menurut Fredrich, jaksa pilih kasih karena dari 42 saksi yang disiapkan KPK, baru 16 yang dihadirkan di persidangan.
"Banyak saksi yang menguntungkan saya, seperti dokter, tetapi tidak dipanggil," kata Fredrich saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 30 April 2018. "Saya merasa dirugikan."
Baca juga: Dua Rencana Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich diduga bersekongkol dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi sakit Setya lewat skenario kecelakaan mobil.
Fredrich meminta politikus Partai Golongan Karya, Aziz Samual, dan ajudan Setya, AKP Reza Pahlevi, dihadirkan dalam persidangan. Aziz dan Reza diduga bersama Setya saat menuju RS Medika Permata Hijau. Jaksa pernah memanggil Aziz sebagai saksi sidang, tapi yang bersangkutan mangkir.
"Jangan pilih kasih, nanti alasannya ajudan Setya Novanto tidak mau datang, tidak dapat izin dari Kapolda dan Kapolri. Itu akhirnya hak kami yang hilang," ujar Fredrich.
Baca juga: Hakim Setuju Memindahkan Fredrich Yunadi dari Rutan KPK
Fredrich Yunadi meminta hakim menambah waktu untuk agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK. Jika saksi-saksi yang menguntungkannya itu tidak bisa dihadirkan, Fredrich akan menghadirkannya dalam pemeriksaan saksi meringankan. "Kalau sidang maraton sampai pagi pun kami siap," ucapnya.
Jaksa KPK, Roy Riadi, mengatakan memang ada seleksi dalam pemilihan saksi yang dihadirkan di KPK. Namun Roy mengatakan akan menghadirkan Aziz dan Reza di pengadilan sesuai dengan permintaan Fredrich. "Kami memutuskan tidak semua saksi dihadirkan," tuturnya dalam persidangan.
Seusai sidang, jaksa KPKj Takdir Suhanj mengatakan saksi yang dihadirkan adalah yang memang bisa membuktikan dakwaan. Sehingga, menurut Takdir, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pilihan.
"Terdakwa (Fredrich) dan tim penasihat hukum juga diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan," katanya.