Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sambutan setelah dilantik di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2018. TEMPO/Topan Rengganis
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sambutan setelah dilantik di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2018. TEMPO/Topan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar tata hukum negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mendukung pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai perlu ada penjelasan mengenai masa jabatan wapres dan presiden dalam aturan itu.

Menurut Asep, muncul tafsir berbeda di masyarakat lantaran mereka menilai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu tak menjelaskan secara gamblang maksud dua kali masa jabatan. "Apakah itu berturut-turut atau tidak," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 April 2018.

Baca: Jusuf Kalla Ingin Istirahat dari Pilpres 2019

Dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu, disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bunyi aturan yang sama ada juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Tafsir itu membuka peluang bagi presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat kembali mencalonkan diri. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang disebut masih layak untuk maju kembali sebagai pendamping Joko Widodo.

Baca: Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode Digugat ke MK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Asep mengatakan tafsir ini bertentangan dengan semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya dirancang untuk menghindari seseorang berkuasa terlalu lama seperti sebelum zaman reformasi.

"Tanpa kata berturut-turut, mungkin saja bisa kembali menjabat setelah dua periode. Tapi semangatnya, baik berturut-turut atau tidak, tetap tidak boleh lagi setelah dua kali menjabat. Ini yang harus diuji oleh MK," ujar Asep.

Secara hukum, Asep mengatakan tak ada dampak signifikan jika MK menafsirkan presiden dan wakil presiden bisa kembali mencalonkan diri setelah dua kali menjabat. "Tapi mungkin muncul efek samping politik, ya. Selama dua periode itu, kita tidak ada lagi yang lain yang bisa menjabat," ucapnya.

Baca: Soal Masa Jabatan Wapres, PDIP Serahkan Keputusan pada MK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

9 hari lalu

 kawalpemilu.org
Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

Proyek urun daya netizen prodata Indonesia, KawalPemilu.org, menyarankan KPU RI membuat sistem penghitungan langsung dari TPS yang mumpuni


Ayah dan Anak Gugat UU Pemilu ke MK, Minta KPU Sosialisasi Caleg hingga ke Rumah Warga

24 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ayah dan Anak Gugat UU Pemilu ke MK, Minta KPU Sosialisasi Caleg hingga ke Rumah Warga

Ada 10 poin yang disampaikan keduanya dalam gugatan UU Pemilu.


4 Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen di Bawah 4 Persen

25 hari lalu

Sidang pasal ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,(13/02). MK menolak permohonan hak uji materi UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD mengenai pasal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. TEMPO/Wahyu S
4 Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen di Bawah 4 Persen

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam UU Pemilu.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

28 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Kilas Balik Gugatan Perludem soal Ambang Batas Parlemen yang Dikabulkan MK

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kilas Balik Gugatan Perludem soal Ambang Batas Parlemen yang Dikabulkan MK

Gugatan Perludem tentang ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dikabulkan oleh MK. Berikut kilas baliknya.


Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

30 hari lalu

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad, divonis 5 bulan penjara oleh PN Sidoarjo karena melanggar UU Pemilu dan mengkampanyekan Prabowo-Gibran


Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

35 hari lalu

Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Humas MK/Bayu
Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

Ahli dari Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, menilai presiden melakukan nepotisme jika mengkampanyekan keluarganya saat Pemilu


Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Begini Syaratnya

38 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Begini Syaratnya

Ricuh indikasi kecurangan membuat kubu Anies Baswedan dan Ganjar menyiapkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK. Apa saja syarat dan aturannya?


Pemungutan Suara Ulang Bisa Dilakukan Menurut UU Pemilu, Begini Syarat dan Bunyinya

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.
Pemungutan Suara Ulang Bisa Dilakukan Menurut UU Pemilu, Begini Syarat dan Bunyinya

Bawaslu menemukan ribuan TPS berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Apa syaratnya berdasarkan UU Pemilu?