TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan masa jabatan wapres dan presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat dalam uji materi.
"Kita tunggu saja dari MK seperti apa tafsirnya," kata Hasto saat ditemui di Seasons City, Jakarta Barat pada Ahad, 29 April 2018. Ia mengatakan dirinya dan partai akan taat pada konstitusi perihal masa jabatan wapres.
Aturan masa jabatan wapres selama dua periode dalam pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu digugat melalui uji materi ke MK. Aturan tersebut membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode.
Baca: Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode Digugat ke MK
Aturan tersebut digugat oleh Ketua Perkumpulan Rakyat Proletar Abda Mufti, Ketua Umun Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Agus Abdillah dan pegawai swasta Muhammad Hafidz. Mereka mendaftarkan permohonan gugatannya pada Jumat, 27 April 2018.
Mereka beralasan aturan itu tidak dapat memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendampingi calon presiden Joko Widodo pilpres 2019. Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. PDIP sempat menyebut Jusuf Kalla sebagai figur yang cocok mendampingi Jokowi dan berharap cawapres Jokowi kelak seperti Kalla.
Baca: PDIP Berharap Cawapres Jokowi Sekelas Jusuf Kalla
Meski begitu, Hasto belum bisa menyebutkan perihal nama cawapres yang akan mendampingi Jokowi. "Kami memberikan dukungan sepenuhnya agar pak Jokowi dan partai politik yang mengusung beliau dapat bekerja secara kompak dan serentak," kata dia.
Hasto mengatakan, meskipun Kalla tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres, masih banyak kader lain yang bisa menggantikannya. Namun ketika ditanya siapa tokoh tersebut, ia kembali enggan menjawabnya. "Bangsa ini selalu melahirkan pemimpin, buktinya dulu orang tidak percaya pak Jokowi jadi presiden," kata dia.