TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Mochammad Afifuddin, merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja. Afif mengatakan, dia akan mengikuti sebagaimana aturan yang ada.
"Kami kan menjalankan aturan saja. Kalau undang-undangnya mengatur kanan, kanan, tergantung aturannya," katanya kepada Tempo saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2024 usai rapat kerja bersama Komisi II DPR.
Afif menjelaskan bahwa KPU sudah diatur oleh undang-undang. Mengacu pada undang-undang yang ada, masa keanggotaan KPU adalah lima tahun.
"(Berdasarkan) Undang-undangnya aja. Kan KPU ini ada karena undang-undangnya. Lima tahun, ya lima tahun. Kami ikut aturannya aja pokoknya."
Merujuk pada Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), masa jabatan keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun. Setelah itu, dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Baca juga:
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar KPU dijadikan sebagai lembaga adhoc dua tahunan. Dia mengkritisi kinerja KPU dalam rapat dengar pendapat umum Baleg di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024, dia mengkritisi kinerja KPU.
"Jadi, kami sedang berpikir sekarang di DPR justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun aja," kata dia.
Dia menilai, adanya KPU dengan masa keanggotaan lima tahun ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja. Pada tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya datang ke Jakarta untuk pelatihan saja.
"Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan untuk misalnya, ya tadi, nanti mereka setelah tahun ke-3, ke-4, ke-5, datangnya tuh Bimtek aja ke Jakarta ini," ujar Saleh.
Pilihan Editor: Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029