TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi akan dipindahkan ke Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini sesuai permintaan eks pengacara Setya Novanto itu sebelumnya karena merasa tak nyaman di penjara KPKP.
"Nanti kami akan buatkan surat mengenai hal itu, saudara (Fredrich) pindah dari Rutan KPK ke Cipinang,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 19 April 2018.
Permintaan pindah sel penjara itu diajukan Fredrich Yunadi dalam persidangan lalu. Fredrich beralasan dirinya diperlakukan secara tidak menyenangkan di Rutan KPK, mulai dari makanan, ruangan yang sempit, hingga larangan meminum obat. Ia kemudian meminta dirinya pindah ke penjara Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Pusat. Alasannya, jarak kedua penjara tersebut dekat dengan Pengadilan Tipikor.
Namun Fredrich gagal pindah ke penjara yang ia inginkan. Jaksa KPK di sidang hari ini memberikan pilihan tempat tahanan baru untuk Fredrich. Pilihan tersebut yaitu Penjara Cipinang atau Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Fredrich kemudian memilih pindah ke Penjara Cipinang, Jakarta Timur.“Asal jangan di tempat yang sekarang (penjara KPK) saya mau. Saya pilih Cipinang,” kata Fredrich.
BACA: Protes Fredrich Yunadi Soal Bubur Kacang Hijau dan Kondisi Sel
Fredrich mengatakan ia memilih LP Cipinang agar jaksa tidak menyalahkannya jika terlambat hadir ke agenda persidangan. Menurut Fredrich, jarak antara Cipinang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi cukup jauh, belum lagi terhambat kemacetan lalu lintas. Fredrich saat ini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK.
“Jadi kalau saya datang terlambat sampai tiga jam, mohon izin yang mulia, itu bukan salah saya,” kata Fredrich. Sontak para pengunjung sidang sore itu tertawa mendengar ucapan Fredrich.
Mendengar alasan dari Fredrich, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, masalah jarak antara LP Cipinang dan Pengadilan Tipikor bisa disiasati. Kresno mengatakan, sidang Fredrich bisa dilakukan lebih siang dari biasanya.
“Nanti kan ada laporan dari pengawal tahanan. Bisa diketahui ini terlambatnya karena macet atau karena kelamaan di dalam (penjara), itu saja,” kata Kresno.
Fredrich Yunadididakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi E-KTP. Ia yang saat itu merupakan pengacara Setya diduga merekayasa sakit kliennnya agar terhindar dari KPK.