TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2019. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kedua opsi yang ditawarkan subtansinya sama, yakni melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Nanti hanya mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansi sama," katanya di kantor KPU, Jakarta, 17 April 2018.
Ia menuturkan opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Sedangkan opsi kedua, kata dia, larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu. "Jadi parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg," ujarnya.
Baca juga: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu 2019, Ini Kata Partai
Menurut dia, KPU akan berusaha agar aturan ini bisa masuk ke PKPU tentang pendaftaran caleg. Dalam rancangan draf PKPU pencalegan, dalam Pasal 8 huruf j tertuang bahwa caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
KPU, kata Wahyu, akan meminta masukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menuangkan aturan ini. "Pekan kemarin batal, dan diajukan kembali pada pekan depan," ucapnya.
Baca juga: KPK Dukung KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Menurut dia, aturan ini tidak akan menabrak regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, KPU masih bisa mengacu pada undang-undang tentang pemerintahan, yakni untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. "Jadi ada aturan lain yang menjadi landasan hukumnya," tuturnya.