TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil keputusan untuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang datang dalam rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR. "Sudah ada keputusan, tapi masih di pimpinan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 April 2018. Keputusan itu akan disampaikan pimpinan KPK kepada publik.
Brigadir Jenderal Aris Budiman menghadiri rapat dengan pansus angket KPK di DPR pada 29 Agustus 2017, meski pimpinan KPK melarangnya. Di depan pansus angket, Aris bercerita tentang konflik di tubuh lembaga antirasuah itu.
Baca:
KPK Akan Periksa Internal Dirdik Aris Budiman
KPK Belum Terima Surat Penarikan Aris Budiman
Ia juga bercerita tentang penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dianggap menyerangnya melalui sebuah surat elektronik.
Para pemimpin KPK tidak pernah memenuhi undangan pansus angket karena keberadaan panitia itu masih dipersoalkan. Uji materi hak angket juga masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Polri Minta Aris Budiman Sampaikan Pendapat ...
Begini Kronologi Kasus Dirdik KPK Aris Budiman
Hadir di rapat DPR itu, Aris diperiksa pengawas internal KPK dan dilanjutkan sidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Delapan dari 10 anggota dewan pertimbangan memutuskan ia bersalah. Namun, keputusan final untuk Aris ada di lima pimpinan KPK.