TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum siap meladeni gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa pemilu. Partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu berencana segera mengajukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu pada Selasa, 6 Maret 2018.
"Ya, kami akan merespons bila sudah teregistrasi dan sudah dikeluarkan jadwal sidang. Kami akan respons sebagaimana mestinya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di gedung KPU, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU
Evi belum mau mengungkapkan bukti baru apa saja yang sudah dipersiapkan KPU untuk menghadapi gugatan PKPI itu. Langkah itu, kata dia, akan dipastikan setelah melihat apa yang akan didalilkan oleh penggugat. "Kalau sudah didalilkan, kami akan jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan hingga siang hari ini pihaknya belum menyusun gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN. "Sedang disusun, kalau hari ini selesai, langsung kami antar ke PTUN," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca juga:
Sebelumnya, ia menyampaikan masalah yang akan disampaikan sudah jelas dan sebelumnya hal itu telah disampaikan kepada Bawaslu tetapi ditolak. "Tetapi kami yakin bahwa Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan," ujarnya.
Baca: Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN
Menurut Imam, Bawaslu tidak mengabulkan gugatannya karena tidak teliti. Banyak hal telah disampaikan oleh saksi dan saksi ahli, tapi tidak menjadi bahan pertimbangan. Atas dasar itulah, Imam menambahkan, PKPI akan mengejar keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. "Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis," ucapnya. "Beberapa kali pemilu kita lolos, tiba-tiba sekarang tidak lolos dan itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."
Bawaslu memutuskan menolak gugatan yang diajukan PKPI terhadap KPU, setelah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Selasa, 6 Maret 2018.