TEMPO.CO, Jakarta-Badan Pengawas Pemilu memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI kepada Komisi Pemilihan Umum. PKPI bersengketa dengan KPU setelah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilihan umum 2019.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa di Gedung Bawaslu, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi
Semula oleh KPU, PKPI diputuskan tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019 lantaran dalam verifikasi faktual KPU dinyatakan bahwa partai tersebut tidak memenuhi persyaratan di 73 kabupaten atau kota yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua.
Tidak terima atas keputusan KPU, partai yang dipimpin oleh A.M. Hendropriyono itu lantas melayangkan gugatan sengketa ke Bawaslu. PKPI mengajukan permohonan untuk 58 kabupaten atau kota di empat provinsi.
Simak: Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang
Setelah majelis mendengar fakta persidangan, ternyata dinyatakan bahwa 58 daerah yang diajukan PKPI itu memang tidak memenuhi persyaratan. Maka, syarat keikutsertaan partai untuk berlaga di pemilu 2019, yakni 75 persen kabupaten dan kota di setiap provinsi mesti sesuai ketentuan.
"Menimbang bahwa setelah memeriksa permohonan pemohon, tanggapan termohon, saksi dan ahli dari bukti yang diajukan termohon dan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Oleh karenanya, permohonan pemohon ditolak," ujar anggota majelis persidangan Fritz Edward Siregar.
Simak: PKPI Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Adapun dalam proses verifikasi, ada tiga komponen yang dijadikan patokan syarat yang perlu dipenuhi suatu partai, yaitu keanggotaan dan kepengurusan partai di tingkat pusat dan daerah, domisili kantor dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Sebelumnya, PKPI menawarkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang ke kantor-kantor daerah PKPI, tapi KPU menolak dengan alasan verifikasi sudah sesuai prosedur.