TEMPO.CO, MEDAN--Komisaris Polisi Fahrizal atau Kompol Fahrizal, Wakil Kepala Polres Lombok Tengah ternyata tak menyesali perbuatannya, menembak mati adik iparnya saat mengunjungi rumah Ibunya, Rabu 4 April 2018 malam. " Saat diwawancarai di Polrestabes, Kompol Fahrizal tak menyesal menembak adik iparnya itu," kata Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw di Medan, Rabu 4 April 2018.
Paulus mengatakan, Kompol Fahrizal diperiksa penyidik setelah ia didampingi istri dan ibunya menuju Polsek setempat untuk menyerahkan diri. Petugas Polsek menyerahkan Kompol Fahrizal ke Polrestabes Medan.
Menurut Paulus, polisi memeriksa Kompol Fahrizal secara maraton. Selain Fahrizal, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni istri Kompol Fahrizal, Ibu kandungnya dan istri Jumingan alias iwan, alias Jun yang juga adik kandung Kompol Fahrizal.
Kejadian bermula saat Kompol Fahrizal dan istri mengunjungi rumah ibunya yang baru pulih dari sakit. Saat disuguhi minuman oleh istri Jumingan, Kompol Fahrizal menodongkan senjata kearah sang ibu.
Jumingan yang juga berada ditempat yang sama mencoba mencegah Kompol Fahrizal dengan mengatakan "jangan bang". Namun Kompol Fahrizal justru mengalihkan senjata apinya ke arah Jumingan dan seketika langsung menembaki Jumingan, Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang termasuk sepucuk senjata jenis revolver milik pelaku. Para saksi-saksi juga terus dimintai keterangannya untuk menungkap motif pelaku yang sebenarnya.
Penyidik menemukan 6 selongsong peluru dari senjata api jenis revolver di lokasi kejadian Jalan Tirtosari Mestika Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Hasil pemeriksaan, menurut Paulus, ada lima proyektil yang bersarang ditubuh Jumingan. Masing-masing 3 dibagian kepala dan 2 dipaha. Sedangkan satu proyektil lainnya ditemukan dilokasi kejadian.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang termasuk sepucuk senjata jenis revolver milik Kompol Fahrizal. Petugas juga telah memeriksa kesehatan dan psikologis Kompol Fahrizal. "Kesehatan tersangka dinyatakan normal. Namun secara psikologis masih didalami", lanjut Paulus.
Akibat perbuatannya, Kompol Fahrizal dijerat dengan Pasal 340 yo Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman mati.
IIL ASKAR MONDZA