TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan tengah menyelidiki dugaan Wakil Kepala Polres Lombok Komisaris Polisi Fahrizal, 41 tahun, menembak mati adik iparnya. Kompol Fahrizal diduga menyalahi aturan membawa senjata api.
Sebab, saat kejadian berlangsung, Fahrizal sedang cuti kerja. Padahal, berdasarkan aturan, polisi tidak diperbolehkan membawa senjata saat cuti.
"Itulah persoalannya mengapa anggota cuti atau izin, tapi membawa senjata. Seharusnya itu dititipkan sebelum melaksanakan cuti dan izin. Itulah yang jadi bahan penyidikan Propam," kata Martuani dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
Baca: Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Tak Sesali Perbuatannya
Sormin mengatakan hal itu kemungkinan besar akan memberatkan dakwaan terhadap pelaku."Kesalahannya, seharusnya ia menitipkan senjatanya, namun tidak dilaksanakan. Itu akan memberatkan dakwaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat itu Fahrizal masih bertugas sebagai sekretaris pribadi di Kapolda Nusa Tenggara Barat dan belum serah-terima jabatan menjadi Wakapolres Lombok Tengah. "Belum melaksanakan tugas sebagai Wakapolres, makanya dia cuti ke Medan," tuturnya.
Peristiwa pada Rabu 4 April malam itu terjadi saat Kompol Fahrizal bertamu ke rumah Jumingan di Medan, Sumatera Utara. Jumingan ditembak Fahrizal, yang merupakan mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan, beberapa kali di bagian kening, kepala, dan perut.