TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Alumni 212 melakukan rapat internal untuk melakukan gugatan hukum dan unjuk rasa menuntut Sukmawati Soekarnoputri diproses hukum atas pembacaan puisi berjudul Ibu Indonesia.
"Rabu, 4 April 2018, kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin seusai rapat internal di Sekretariat DPP PA 212 di Jalan Raya Condet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. PA 212 mulai rapat sekitar pukul 19.30 dan berakhir 22.30.
Baca juga: Bagi Guntur, Puisi Sukmawati Bukan Pandangan Keluarga Soekarno
Puisi Sukmawati menuai polemik lantaran dinilai melecehkan agama. Ia menyinggung soal azan dan cadar dalam puisinya tersebut. Sejumlah pihak pun telah melaporkan Sukmawati ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Menurut Novel, puisi yang dibacakan Sukmawati lebih parah dalam menyinggung agama Islam. Bahkan, puisi tersebut lebih parah dari pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ini lebih parah dari Ahok. Ini tersistem secara masif. Ini dipersiapkan untuk bisa menyerang azan dan cadar. Ini kalamullah yang diserang," ujarnya.
Baca juga: Politikus Hanura Laporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro
Novel menyayangkan perkataan tersebut keluar dari mulut Sukmawati yang hingga saat ini masih beragama Islam. "Sukmawati yang kita yakini hingga kini KTP-nya Islam. Besok kami pasti mengutus orang melapor Sukmawati Insya Allah."
Sejauh ini, kata Novel, sudah ada empat orang yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Menurut dia, jumlah orang yang melaporkan masalah ini akan semakin bertambah. "Insya Allah akan bergelombang terus," ucapnya.
PA 212 meminta polisi untuk segera menahan Sukmawati, dan secepatnya menetapkan dia menjadi tersangka. "Dijebloskan ke penjara."