"

Setya Novanto: Saya Minta Maaf kalau Dianggap Bersalah

Reporter

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Setya Novanto, 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Setya Novanto, 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto meminta maaf apabila dirinya dianggap bersalah ihwal kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. Ia menyampaikan itu seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Korupsi, Kamis, 29 Maret 2018.

"Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR dan masyarakat Indonesia. Saya minta maaf kalau sebagai manusia biasa dianggap bersalah, saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata mantan Ketua DPR itu.

Baca: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Namun, dia berkukuh mengatakan bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir ke koceknya. "Uang yang mengalir ke saya juga enggak ada," katanya. Selain itu, dia mengaku telah memberikan informasi yang dia ketahui selama persidangan berlangsung.

Setya berharap permohonannya sebagai justice collaborator bisa dikabulkan KPK. Dia menyatakan bakal menyampaikan detail kronologi yang ia ketahui mengenai kasus itu sejujur-jujurnya. "Dengan sekooperatif mungkin, baik kepada penyidik maupun JPU untuk bekerja sama untuk memberantas korupsi," ucapnya.

Setya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.

Baca: Setya Novanto Dituntut Ganti Kerugian Negara 7,4 Juta Dolar AS

Dalam kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Setya pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK juga meminta pencabutan hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Abdul.

Setya Novanto, kata pengacaranya, Firman Wijaya, berlapang dada menerima tuntutan yang dilayangkan jaksa kepadanya. "Beliau sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia. Tentu dengan sikap beliau tadi, beliau berusaha untuk menghormati proses ini dan juga tidak ada reaksi dari beliau yang menggambarkan beliau marah," kata dia.








KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

57 hari lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

KPK menyebut sempat mengendus keberadaaan Paulus Tannos di Thailand.


Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

13 Januari 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Lukas Enembe tampil dengan kursi roda setalah KPK tetapkan tersangka. Sebelumnya, beberapa koruptor mendadak sakit usai dicokok KPK, ada Setya Novanto


Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terpidana mantan ketua DPR, Setya Novanto, tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

Tak semua orang yang mengajukan sebagai Justice Collaborator diterima. Berikut beberapa orang yang pernah ditolak permohonannya.


Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

22 Juni 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, saat pemasangan plang penyitaan terhadap aset obligor BLBI pemilik Bank Asia Pasific Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) di Kecamatan Sukareja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

Satgas BLBI menyatakan aset milik Bank Aspac yang disita mencapai Rp 2 triliun.


Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto Pagi Ini

22 Juni 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto Pagi Ini

Satgas BLBI menyita aset obligos PT Bank Aspac di Bogor hari ini. Satu dari dua pemilik bank tersebut merupakan besar mantan Ketua DPR Setya Novanto.


Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

15 Mei 2022

Bank Aspac. colnect.com
Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

Kedua obligor BLBI ini menggugat Kementerian Keuangan dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung utang Bank Aspac.


KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi e-KTP Untuk Tersangka Paulus Tannos

21 Maret 2022

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersama Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indenonesia, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu e-KTP, Husni Fahmi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. KPK resmi menigkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi, terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara Nasional KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi e-KTP Untuk Tersangka Paulus Tannos

KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos.


KPK akan Koordinasi dengan Bareskrim soal Penyidikan TPPU Setya Novanto

12 Maret 2022

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Koordinasi dengan Bareskrim soal Penyidikan TPPU Setya Novanto

Alex mengatakan KPK perlu mengetahui tindak pidana muasal Setya Novanto yang sedang disidik Bareskrim.


Kumham Benarkan Setya Novanto Sempat Berselisih dengan Nurhadi di Sukamiskin

2 Maret 2022

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kumham Benarkan Setya Novanto Sempat Berselisih dengan Nurhadi di Sukamiskin

Dirjen Lapas membenarkan Setya Novanto sempat berselisih dengan Nurhadi di Sukamiskin.