TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menilai Setya Novanto telah mengantisipasi jika kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bakal ikut menjerat dirinya. Karena itu, kata Jaksa, Setya Novanto menyiapkan beberapa antisipasi jika penegak hukum mencium keterlibatannya.
"Terdakwa juga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca juga: Alasan Mensos Idrus Marham Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto
Tak hanya meminta bantuan Demokrat, kata Ahmad, Setya Novanto yang saat itu merupakan Ketua Umum Golkar, juga dikatakan sudah menyiapkan sejumlah duit untuk diberikan kepada KPK apabila akan diperiksa. "Jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah Rp 20 miliar untuk KPK."
Setya Novanto menjalani sidang tuntutan hari ini. Dalam kesempatan itu Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan tuntutan dan keputusan soal justice collaborator (JC).
Setya Novanto merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011, ketika dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Ahmad menuturkan Setya Novanto sempat menggelar pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johanes Marliem di rumahnya pada 2011. Di sana, mereka membicarakan soal diskon harga chip e-KTP. Mereka menyepakati diskon sebesar 40 persen.
Baca juga: Setya Novanto Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus E-KTP
Ahmad melanjutkan, dalam pertemuan itu Marliem dan Andi pun menyepakati bahwa bagian diskon tersebut nantinya akan digunakan sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. "Dalam pertemuan itu Andi menggunakan istilah 'muatan' untuk menyampaikan fee," kata Ahmad.