TEMPO.CO, Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Tuti Atika, terlihat menangis saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 22 Maret 2018. Tuti, yang datang mengenakan rompi oranye, akan diperiksa terkait dengan kasus suap yang menjeratnya. "Doain, ya," ujarnya sesaat sebelum melewati pintu masuk gedung KPK.
Tuti terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, pada 12 Maret 2018. Selain menangkap dua orang itu, KPK meringkus lima orang lain.
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Hakim PN Tangerang oleh KPK
Hakim Wahyu diduga menerima suap Rp 30 juta. Uang tersebut merupakan hadiah terkait dengan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang, yang dimaksudkan agar putusan hakim berubah dan dua advokat tersebut dapat memenangi perkara.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 7,5 juta diberikan pada 7 Maret 2018 dan tahap kedua Rp 22,5 juta pada 12 Maret 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga sempat menyampaikan terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim PN Tangerang oleh pengacara melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan. Selain hakim dan panitera, dua pengacara, Agus Wiratno dan H.M. Saipudin, ditetapkan sebagai tersangka.
FADIYAH